Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan (Faktur Pajak Bulan Sebelumnya)
Pajak Masukan (Faktur Pajak Bulan Sebelumnya)
Selamat siang, saya masih awam ttg PPN.
Izin bertanyaa
Apabila saya baru menerima Faktur Pajak Masukan pada tanggal 21 September 2024, dimana untuk transaksi 1 Juli 2024 (tertera tanggal faktur jg 1 Juli).
Saya sudah lapor SPT masa Juli.
Pertanyaan:
1. Apakah saya bisa input tgl faktur sesuai yang tertera yakni 1 Juli 2024? Apakah akan direject? (saya input pd tgl 21 sept 2024) soalnya ada batas upload tanggal 15 bln berikut, apakah itu khusus faktur pajak keluar? Apakah masih bisa input utk tgl 1 juli, kalau batas upload 15 agsts, skrg sdh 21sept..
2. Jika saya ingin mengkreditkan PM tsb, apakah saya harus melakukan pembetulan untuk masa Juli? Kemudian PM yg menyebabkan lebih bayar baru dikompensasikan ke masa berikut? Karena sepengetahuan saya bisa kredit hingga 3 bln stlh (berarti masa Juli, Agust, Sept, Okt). atau saya bisa langsung kreditkan untuk masa Sept? (mengingat batas upload Agust sudah lewat).
Apakah bisa saya kreditkan pada masa Sept dengan faktur pajak tgl 1 Juli 2024?
Mohon bantuannya, terima kasih.
bisa input faktur tanggal 1 Juli 2024 di bulan September tanpa ditolak, karena faktur pajak masukan bisa dikreditkan sampai 3 bulan setelah transaksi, dan juga bisa langsung kreditkan di masa September tanpa perlu pembetulan SPT Juli