Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk transaksi Batam
Untuk para suhu-suhu pajak,
Mohon pencerahannya untuk kasus berikut :
Ada 3 perusahaan yang terlibat
PT. ABC (domisili batam)
PT. ART (domsili jakarta)
PT. XYZ (domisili batam)
PT. ABC menjual genset kepada PT. ART, kemudian PT. ART menjual genset tersebut ke PT. XYZ. Kondisi gensetnya tidak pernah keluar dari batam, serah terimanya dari batam ke batam. Pertanyaannya apakah penjualan dari PT. ABC ke PT. ART dikenakan PPN? kalau dikenakan PPN apa alasannya? karena barang kan tidak pernah keluar dari batam
mohon pencerahannya
Viewing 1 of 1 posts