Forum Ortax Forums Lain-lain PPN sebelum dikukuhkan PKP

Tagged: 

  • PPN sebelum dikukuhkan PKP

     Mr. Afei updated 2 months, 2 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • rika astina

    Member
    21 October 2024 at 4:02 pm

    kami harus membayar PPN untuk omzet 2022 memakai faktur normal dikurangi pajak masukan 80%, kami baru mendapat PKP per september 2024, dan sekarang kami memakai nilai lain untuk setiap faktur yang kami keluarkan (menurut AR ) krna bidang usaha kami freight forwarding dan invoice kami adalah freight charges.

    2022 kami ditetapkan melebihi omzet 4,8 m dan kami harus mmenghitung PPN dengan memakai faktur normal 10 % dikurangi pajak masukan yang bisa dikreditkan 80%..

    Apakah untuk menghitung ppn sebelum pkp harus seperti itu? sedangkan di 2022 invoice kami “freight charges” saja.. Apakah kami tidak bisa menggunakan hitungan nilai lain, meskipun tidak bisa dikreditkan??

  • Mr. Afei

    Member
    22 October 2024 at 8:48 am

    tahun 2022 apakah sudah habis masa PP 23 0,5% ?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now