Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pembayaran ke Notaris
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Perusahaan tempat saya bekerja telah melakukan pembayaran ke notaris untuk jasa pembuatan akte pendirian PT, pembayaran sejumlah 4.440.000 termasuk PPN ( 4jt Biaya Notaris, 440rb PPN). PPN nya sudah dibayar langsung ke notaris. Jika seperti ini Untuk jurnal nya bagaimana ya?</font></font>
Viewing 1 of 1 replies