Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › PENYUSUTAN BUKU TABUNGAN
Hai rekan mohon infonya, prusahaan kami bergerak di simpan pinjam, manajer manyarankan buku tabungan itu disusutkan karna jumlahnya banyak dan nominalnya besar, apa dalam aturan tersebut diperbolehkan? Jika iya masuk kelompok brapa ya
emang 1 buku bisa dipakai melebihi 1 tahun?
lebih tepat kalau buku di jadikan persediaan, baru di biayakan sesuai pemakaian.Dalam kasusnya koperasi bergerak di simpan pinjam, lalu membeli buku tabungan dengan jumlah banyak dan nominalnya besar, tabungan tsb diberikan kepada setiap nasabah baru. Koperasi tsb menempatkan buku tabungan di inventaris kantor sifatnya aset tetap dan dilakukan penyusutan selama 3 tahun, dalam hal ini apakah sudah sesuai dan bisa disusutkan?
Jika sesuai lalu dalam pajak, penyusutan tsb masuk dalam kelompok brapa ya?
Jika ga sesuai baiknya seperti apa, mohon informasinya rekan
dalam aturan perpajakan UU PPH tidak spesifik mengatur bidang usaha seperti koperasi simpan pinjam, sehingga aktiva dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dapat disusut sesuai kelompok. Menurut saya Kelompok 1 = 4 tahun ckup masuk di akal.
Kekhawatiran saya adalah Fiskus bisa jadi tidak setuju dengan Penyusutan Buku Tabungan yang di serahkan ke Nasabah. mengingat Buku dapat dianggap memiliki masa manfaat KURANG dari 1 tahun. sehingga PR anda adalah menjelaskan/membuktikan masa manfaat lebih dari 1 tahun kepad Fiskus di saat terjadi Pemeriksaan/Pengawasan.