Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pemilik CV mendapatkan modal dari orang lain
Pemilik CV mendapatkan modal dari orang lain
Permisi teman teman saya mau tanya apabila pemilik CV mendapatkan modal dari orang lain dari segi perpajakannya bagaimana?
menurut saya dari segi akuntansi cukup dicatat sebagai pinjaman.
koreksi apabila saya salah
Terima Kasih
Terima Kasih atas bantuannya
Viewing 1 - 2 of 2 posts