Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pembayaran
Saya mempunyai sppt 2 1 sppt yang ditagihkan ke tuan tanah lama padahal tanah sudah terjual dan belum penghapusan dan 1 nya ke tuan tanah baru ditanah yang sama. Saya membayar kedua sppt tersebut apakah bisa pengembalian dana
Viewing 1 of 1 posts