Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPN
Saya mau bertanya, mungkin rekan-rekan ada yang bisa bantu.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa audit energy suatu gedung, dimana gedung yg di audit adalah gedung yang berlokasi di Indonesia, tetapi agreement yang diterima adalah dari pihak pusat customer tsb yg berada di luar negeri dan ada juga yang dari salah satu perwakilan badan internasional di Indonesia yg khusus membantu masyarakat membangun kehidupan yg lebih baik dan mencapai keberlanjutan, sehingga tidak ada NPWP.
Dalam hal ini, apakah harus tetap membuat FP? Dan apabila tetap membuat FP, maka untuk kode FP nya berapa ya?
Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies