Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Kesalahan pengakuan aset

  • Kesalahan pengakuan aset

  • Admin Piwo

    Member
    20 November 2024 at 8:20 am

    Selamat pagi

    pada bulan juni 2024 pembelian aset senilai Rp 100.000.000, lalu ada kena pph 23 2% senilai Rp 2.000.000,

    pada saat pengakuan aset, ternyata ada kesalahan dimana aset dicatat sebesar Rp 88.000.000

    sedangkan pph 23 nya juga belum dicatat sehingga kurang bayar

    dan tidak dapat dilakukan backdate,

    secara akuntansi dan perpajakan, apakah bisa senilai Rp 2.000.000 tersebut boleh diakui terpisah di bulan november 2024? terima kasih

    • This discussion was modified 6 months ago by  Admin Piwo.
Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now