Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Kesalahan pengakuan aset
Selamat pagi
pada bulan juni 2024 pembelian aset senilai Rp 100.000.000, lalu ada kena pph 23 2% senilai Rp 2.000.000,
pada saat pengakuan aset, ternyata ada kesalahan dimana aset dicatat sebesar Rp 88.000.000
sedangkan pph 23 nya juga belum dicatat sehingga kurang bayar
dan tidak dapat dilakukan backdate,
secara akuntansi dan perpajakan, apakah bisa senilai Rp 2.000.000 tersebut boleh diakui terpisah di bulan november 2024? terima kasih
-
This discussion was modified 6 months ago by
Admin Piwo.
-
This discussion was modified 6 months ago by
Viewing 1 of 1 posts