Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pemblokiran rekening sepihak
Bolehkah KPP secara sepihak tanpa investigasi melakukan pemblokiran rekening pribadi dan mencantumkan nominal beban pajak
Kondisi sudah melakukan pelaporan karena PT gagal omset dan tidak menghasilkan dan sudah ditutup tahun 2020 dan pemblokiran sepihak di tahun 2024, rekening yg diblokir merupakan rekening pribadi jajaran staff bukan rekening PT
Viewing 1 of 1 replies