Forum Ortax Forums PPh Badan perlakuan pajak dan akuntansi atas DP yg batal

  • perlakuan pajak dan akuntansi atas DP yg batal

     DEWI SULISTYOWATI updated 1 month ago 1 Member · 1 Post
  • DEWI SULISTYOWATI

    Member
    6 December 2024 at 4:38 pm

    ijin bertanya suhu2 semua , misalnya perusahaan A sudah memberikan uang muka pembelian dari tahun 2023 tapi belum ada penyerahan barang kemudian ternyata supplier tersebut sedang proses pailit PKPU dan uang DP tidak dapat diminta kembali, disisi akuntansi dan pajaknya (pph badan dan PPN )bagaimana ya pencatatanya…terimakasih.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now