Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPN KMS YAYASAN SOSIAL
Selamat Sore Rekan Pajak, Saya ada beberapa pertanyaan terkait Yayasan Sosial.
1.Apakah pembangunan gedung oleh Yayasan Sosial Non Profit merupakan objek PPN KMS?
2.Atas sisa laporan Aktivitas yayasan diakhir tahun apakah merupakan Objek PPH?
3.Apabila sisa lebih dari laporan aktivitas di investasikan, dan bunga yang didapat digunakan untuk operasional yayasan apakah merupakan objek pajak?
terima kasih
Viewing 1 of 1 replies