Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › NILAI POTONGAN Pph 23
Dear rekan,
jika ada pembayaran invoice mengenai jasa , maka akan dipotong pph 23 sebesar 2% , dan jika di invoice tersebut terdapat potongan diskon , maka yang di potong pph 2% nya nilai sebelum atau setelah kena diskon ?
Dear rekan Yanuar,
DPP Pemotongan PPh 2% setelah dikurangi diskon. Salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies