Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › BUPOT PPH 21 DESEMBER
halo rekan-rekan pajak,
saya baru di perpajakan.
saya mau tanya, ada karyawan baru bergabung di perusahaan kami mulai saat awal september. kemudian saya mau buat bupot pph 21 untuk masa desembernya. saya bingung itu pilih setahun atau disetahunkan ya?
Viewing 1 of 1 replies