Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › cara jurnal gaji outsource non PPN
cara jurnal gaji outsource non PPN
Para suhu pajak, saya butuh pertolongan…
Saya ada tagihan gaji outsource + fee…
PPN hanya dari fee saja…
Pertanyaannya:
1. Saat customer bayar, jurnalnya bagaimana ya? kalau fee karena pakai PPN kan sudah pasti masuk ke pendapatan…bagaimana dengan gaji yang non PPN?
2. Saat transfer Gaji outsource saya sudah potong PPh21. Saat lapor PPh21 karyawan, apakah outsource itu harus dilaporkan juga? mengingat dengan sistem TER ini semua gaji gross yang kita lapor itu menjadi beban gaji PT menurut pajak.
Mohon pencerahannya dari suhu-suhu disini.
Terima kasih
Jawaban no.1
Saat mencatat piutang customer(jika menggunakan pembukuan accrual basis)
Dr Piutang Rekanan
Cr Biaya tenaga kerja outsource
Cr Management/outsource fee
Cr PPN Keluaran
Saat mencatat penerimaan pembayaran dari customer(accrual basis)
Dr Kas/Bank
Dr PPh 23
Cr Piutang rekanan
Saat mencatat penerimaan pembayaran dari customer(jika cash basis)
Dr Kas/Bank
Dr PPh 23
Cr Biaya tenaga kerja outsource
Cr Management/Outsource fee
Cr PPN Keluaran
kurang lebih seperti ini nanti disesuaikan dengan COA(Chart Of Account) Perusahaan saja
Jawaban no.2 ya harus dilapor kan sudah dipotong PPh 21 para outsource itu nanti di COAnya perusahaan tinggal dipisah mana COA untuk biaya gaji pegawai tetap mana biaya gaji outsource/pegawai tidak tetap.
Tengkiu untuk responsnya rekan wverdi…
saya menggunakan pembukuan accrual basis….
untuk jawaban nomor 2, berarti gaji pegawai tetap & tidak tetap (outsource) diakui sebagai biaya ya? kira2 bakal jadi masalah ga ya saat omzet jomplang banget dengan biayanya?
contoh:
Saat Pencatatan Piutang:
Dr Piutang Rekanan 105.550.000
Cr Biaya tenaga kerja outsource 100.000.000
Cr Management/outsource fee 5.000.000
Cr PPN Keluaran 550.000
Saat terima pembayaran:
Dr Kas/Bank 105.450.000
Dr PPh 23 100.000
Cr Piutang rekanan 105.550.000
Saat Pembayaran gaji outsource(misalkan pph21 Rp. 50.000):
Dr Biaya Gaji 100.000.000
Cr pph21 50.000
Cr Kas/Bank 99.950.000
Pencatatannya begitu bukan?
Setelah lapor pph21 berarti akan ada biaya gaji sebesar 100.000.000 menurut pajak…tapi jika dibandingkan dengan Pendapatan yang diakui pajak hanya 5.000.000 (dari management fee). Artinya profit (minus) 95.000.000.
Akan jadi masalah tidak?
biaya gaji outsource harusnya akan debet kredit saat perusahaan penyedia jasa tenaga kerja bayarkan duluan kemudian ditagihkan lagi ke perusahaan lawan transaksi.
Saat bayar gaji karyawan outsource + pegawai tetap
Dr Biaya gaji outsource
Dr Biaya gaji pegawai tetap
Cr PPh 21
Cr Kas/Bank
Saat menagihkan invoice ke lawan transaksi yang meminta disediakan tenaga kerja
Dr Piutang Rekanan
Cr Biaya gaji outsource
Cr Management/outsource fee
Cr PPN Keluaran
Betul…dari contoh yang saya buat dengan yang wverdi buat sudah sama…
Hanya permasalahannya saat selesai lapor PPh21 berarti menurut pajak pada masa tersebut ada total pengeluaran untuk gaji sebesar 100.000.000…yang mana pajak menganggap gaji yang dilaporkan itu adalah total biaya gaji pada masa tersebut….padahal pada pencatatannya tidak ada gaji tersebut karena sudah debet kredit…
Betul begitukah atau saya nya yang belum paham ya? hehe…
TInggal dijelaskan saja harusnya bahwa biaya gaji di PPh 21 itu karena penyedia tenaga kerja bayarkan duluan gaji pegawai outsource yang nantinya akan ditagihkan ke perusahaan yang meminta tenaga kerja.
Di Laporan keuangan dan SPT PPh badan nanti juga harusnya biaya gaji yang terlaporkan tidak 100juta lagi.
“Di Laporan keuangan dan SPT PPh badan nanti juga harusnya biaya gaji yang terlaporkan tidak 100juta lagi.”
SPT PPh Badan di kalimat ini maksudnya SPT Tahunan Badan bukan?