Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Status Lebih bayar pada SPT PPh 21/26 Masa Desember

  • Status Lebih bayar pada SPT PPh 21/26 Masa Desember

     Afrita Yuliyanti updated 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Afrita Yuliyanti

    Member
    15 January 2025 at 9:25 am

    Rekan, jika status lebih bayar pada spt pph 21/26 masa Desember, apakah bisa dikompensasikan ke masa pajak tahun berikutnya? atau harus bagaimana ya?

  • wverdi

    Member
    15 January 2025 at 10:29 am

    harusnya kalau sesuai penyampaian DJP dikompensasi ke SPT Januari 2025 tapi apa LB Desember 2024nya sudah bisa pindah otomatis ke Coretax atau diinput manual itu yang masih agak memusingkan.

  • Afrita Yuliyanti

    Member
    15 January 2025 at 10:55 am

    nah yg belum paham saat di coretax nya.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now