Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pengakuan Pendapatan atas PPN Beda Tahun

  • Pengakuan Pendapatan atas PPN Beda Tahun

     hannie tie updated 4 months ago 1 Member · 1 Post
  • hannie tie

    Member
    18 January 2025 at 4:07 pm

    Apabila ada invoice tanggal 22 Desember 2024 yang mana karena melebihi tanggal upload faktur tanggal 15 bulan berikutnya, jadi akhirnya masuk ke SPT Masa Januari 2025. Maka dari itu, bolehkah invoice dan faktur tersebut dianggap sebagai pendapatan atas 2024?

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now