Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Istri Gabung Suami
Mau tanya, Si A adalah pengusaha dan seorang istri dengan NPWP yang digabung dengan suami. Suami A adalah seorang pegawai di sebuah perusahaan dan memiliki usaha dengan pengenaan tarif UMKM. Lalu, bagaiamana pengakuan dan perhitungan atas omset si A? Pakah menggunakan norma atau tarif UMKM?
Viewing 1 of 1 posts