Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PPH 23 2%

  • Gansui

    Member
    23 January 2025 at 9:51 am

    Halo rekan-rekan Ortax,

    saya mau tanya, kalo misalkan kami sebagai Vendor invoicing ke Customer kami, terus semua invoicing kami ada faktur pajakya, tapi ada beberapa dari invoice kami itu untuk biaya Port Charges, nah, yang saya mau tanyakan apakah semua invoice kami ketika dibayar customer wajib dipotong PPh 23 2% atau untuk invoice yang berhubungan dengan biaya Port Charges itu gak di potong PPh 23 pas mereka bayar atau bagaimana?

    misalnya di invoice untuk Port Charges (2024):

    DPP= 5.400.000

    PPN= 594.000

    apakah mereka bayar full sebesar 5.994.000 (DPP+PPN) atau dikurangi PPh 23 sebesar 108.000 sehingga setelah di potong PPh 23 jadi mereka bayar tinggal 5.886.000

    mohon dibantu yah, Thanks

  • Gansui

    Member
    24 January 2025 at 10:21 am

    seandainya vendor memiliki SKB, berarti itu tidak di potong PPh 23. apakah Customer tetap membuat bupot PPh 23 atau tidak perlu?

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now