Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BUPOT PPh 23
Halo rekan-rekan Ortax
saya mau tanya, apakah Bupot PPh 23 dibuat disesuaikan dengan kapan kita membayar invoice tersebut. misalnya nih, kami menerima invoice dari vendor kami di bulan desember 2024, namun kami baru melunasi invoice tersebut di bulan januari 2025, jadi yang menjadi pertanyaan saya adalah, masuk di masa apakah bukti potong yang saya buat, apakah masuk di masa Desember sesuai dengan tgl invoice atau masuk di masa januari pada saat kami melunasi invoice tersebut?
Thanks
Viewing 1 of 1 posts