Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dplk
Selamat sore rekan pajak.. untuk iuran
dplk yd dibayarkan oleh karyawan apakah bisa menjadi pegurang bruto pph 21.. ?? Apakah ada ketentuan batasan maksimalnya ??
Maksudnya iuran dplk yi ambil dari gaji karyawan…
Viewing 1 - 2 of 2 posts