Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Devi
Halo ka mau tanya,
1. PT sudah 3 thn memakai pph final umkm 0,5%, ditahun ini pakai tarif normal bisakah menjelaskan cara pembayaran pajak pakai tarif normal dan dan apakah di bayarkan setiap bulan nya?
2. PT omset masih dibawah 4,8m setahun sehingga PT kami Non PKP, apa saja kewajiban perpajakan nya jika Non PKP dengan menggunakan tarif normal. Terimkasih
Viewing 1 of 1 posts