Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Konsultan Asing

  • Jasa Konsultan Asing

  • Olivia Shinta

    Member
    31 January 2025 at 9:28 am

    Halo, saya ingin bertanya.

    Jika perusahaan indonesia, menggunakan jasa konsultasi dari perusahaan China (tidak memiliki BUT) dan melakukan transfer ke China setiap bulannya (nominal besar) apakah dikenakan PPh 26 ?
    Perusahaan China tersebut memiliki DGT dan mereka bilang perusahaan di Indonesia tidak perlu membayarkan pajak karena DGT tersebut.

    Terima kasih

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now