Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Rincian Industri Tertentu Yang Mendapat Diskon Tarif PPh 21 Cuma 2,5%

Spacer
Dalam rangka meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor serta untuk mendukung upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, Pemerintah memberikan kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode waktu tertentu. Salah satu kriteria yang dimaksud merujuk pada industri tertentu yaitu industri alas kaki dan industri tektil dan produk tekstil. Rincian industri yang dimaksud dapat dilihat diinfografis berikut:
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait