
Tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. Berdasarkan peraturan tersebut, untuk memperoleh Sertifikat Elektronik Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan DJP, yaitu:
- Menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP (tidak dapat dikuasakan ke pihak lain)
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy e-KTP dan KK
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP (Khusus WNA)
- Menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam CD atau media lain dengan format nama file foto: NPWP PKP-Nama Pengurus-Nomor Kartu Identitas Pengurus
- Mempersiapkan e-mail dan passphrase sebagai kata sandi Sertifikat Elektronik serta password untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak
Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP. Namun sebelum masa berlaku tersebut berakhir, PKP diperkenankan meminta Sertifikat Elektronik baru.