Pemerintah secara resmi telah menunjuk lagi 12 (dua belas) perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia pada gelombang ketiga. Hal ini disampaikan Pemerintah melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor: SP-41/2020. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 OKtober 2020, 12 (dua belas) perusahaan global tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Gelombang Ketiga! 12 Perusahaan Yang Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN Produk Digital
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
DJP: Meski Pakai Nilai Lain, Transaksi dengan Pemungut Tetap Pakai Kode 02/03
Dewa Suartama
3 January 2025
Begini Skema Pengenaan PPN 12% untuk Barang Mewah
Redaksi Ortax
3 January 2025
Ini Daftar Barang/Jasa dengan PPN Besaran Tertentu yang Alami Kenaikan Tarif
Redaksi Ortax
2 January 2025
PMK 131/2024: PPN Besaran Tertentu Tetap Mengikuti Aturan yang Sudah Ada
Redaksi Ortax
2 January 2025
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA