* | KAJAPSBY Biaya jabatan : biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pekerjaannya Tunjangan jabatan : tunjangan yang diperoleh kaarena jabatannya ini, hanya pengertian pribadi saya aja loh… ga lihat kamus dllnya wslm |
| |
** | hangsengnikkei mungkin bisa dibaca2 http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=25903 |
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), salah satu komponen pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala adalah biaya jabatan dan biaya pensiun. Biaya jabatan adalah pengurang untuk penghasilan bruto pegawai tetap sedangkan biaya pensiun adalah pengurang bagi uang pensiun bulanan yang diterima oleh pensiunan.
Biaya Jabatan
Biaya Jabatan (Bijab) adalah biaya pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap yang masih aktif bekerja baik bagi yang mempunyai jabatan ataupun tidak. Namun biaya ini adalah bukan biaya yang sebenarnya dikeluarkan melainkan hanya toleransi, fiktif, atau tidak riil. Biaya ini terjadi di perusahaan tempat bekerja dan jumlahnya tergantung masa bekerja.
Dalam buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, antara lain disebutkan juga biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.
Berdasarkan PMK No. 250/PMK.03/2008, jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp6.000.000,- dalam setahun atau Rp500.000,00 dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
Contoh :
Wawan Sunarto ada pegawai di PT. Menara Karya Utama. Pada bulan Januari 2015, memperoleh penghasilan berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp8.000.000,-. Maka besarnya biaya jabatan adalah 5% x Rp8.000.000,- atau Rp400.000,-.
Biaya Pensiun
Biaya Pensiun adalah biaya pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada penerima pensiun dalam rangka menghitung PPh Pasal 21 setiap bulan.
Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008, besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
Contoh :
Bapak H. Sucipto adalah seorang pensiunan yang sebelumnya kerja pada PT. ABC. Bapak H. Sucipto mendapatkan uang pensiunan bulanan dari Dana Pensiun PT. ABC sebesar Rp5.000.000,- sebulan. Besarnya biaya pensiun per bulannya bagi Bapak Ahmadi adalah 5% x Rp5.000.000,-. atau sama dengan Rp250.000,-. Maksimum biaya pensiun sebulan adalah Rp200.000,- sehingga biaya pensiun per bulan bagi Bapak H. Sucipto hanya sebesar Rp200.000,-.
Referensi :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan