Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Pencatatan BPHTB

  • Pencatatan BPHTB

     begawan5060 updated 13 years ago 4 Members · 10 Posts
  • anset123

    Member
    29 November 2011 at 2:12 pm

    Mau tanya teman.

    Perusahaan beli tanah dan bangunan membayar BPHTB, apakah BPHTB tersebut bisa dicatat sebagai menambah harga perolehan asset atau dibiayakan langsung ? Adakah dasar aturannya ?

    Terima kasih.

  • anset123

    Member
    29 November 2011 at 2:12 pm
  • anset123

    Member
    29 November 2011 at 10:17 pm

    Mau tanya teman.

    Perusahaan beli tanah dan bangunan membayar BPHTB, apakah BPHTB tersebut bisa dicatat sebagai menambah harga perolehan asset atau dibiayakan langsung ? Adakah dasar aturannya ?

    Terima kasih.

  • Hanif

    Member
    29 November 2011 at 11:23 pm

    bisa

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 November 2011 at 11:26 pm

    yang tidak dibolehkan jadi biaya hanya PPh

    Pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

    Salam

  • anset123

    Member
    30 November 2011 at 12:16 am
    Originaly posted by hanif:

    29 Nov 2011 23:23 •

    bisa

    Salam

    Bisa, maksudnya bisa dimasukkan dalam biaya perolehan ? atau harus dibiayakan ?

  • Hanif

    Member
    30 November 2011 at 2:59 am

    Yang paling tepat adalah dikapitalisir sebagai harga perolehan

    Salam

  • anset123

    Member
    30 November 2011 at 10:41 pm

    Terima kasih rekan hanif.

  • yunusparmi

    Member
    21 December 2011 at 5:44 pm

    Mau tanya, bagaimana perhitungan pajak utk pembayaran komisi ? misal kita bayar komisi penjualan 100 juta, berapa PPh 21 nya kalau ybs punya NPWP.

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 5:54 pm
    Originaly posted by yunusparmi:

    Mau tanya, bagaimana perhitungan pajak utk pembayaran komisi ? misal kita bayar komisi penjualan 100 juta, berapa PPh 21 nya kalau ybs punya NPWP.

    Klik di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=27921

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now