Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pencatatan BPHTB
Mau tanya teman.
Perusahaan beli tanah dan bangunan membayar BPHTB, apakah BPHTB tersebut bisa dicatat sebagai menambah harga perolehan asset atau dibiayakan langsung ? Adakah dasar aturannya ?
Terima kasih.
Mau tanya teman.
Perusahaan beli tanah dan bangunan membayar BPHTB, apakah BPHTB tersebut bisa dicatat sebagai menambah harga perolehan asset atau dibiayakan langsung ? Adakah dasar aturannya ?
Terima kasih.
bisa
Salam
yang tidak dibolehkan jadi biaya hanya PPh
Pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;Salam
- Originaly posted by hanif:
29 Nov 2011 23:23 •
bisa
Salam
Bisa, maksudnya bisa dimasukkan dalam biaya perolehan ? atau harus dibiayakan ?
Yang paling tepat adalah dikapitalisir sebagai harga perolehan
Salam
Terima kasih rekan hanif.
Mau tanya, bagaimana perhitungan pajak utk pembayaran komisi ? misal kita bayar komisi penjualan 100 juta, berapa PPh 21 nya kalau ybs punya NPWP.
- Originaly posted by yunusparmi:
Mau tanya, bagaimana perhitungan pajak utk pembayaran komisi ? misal kita bayar komisi penjualan 100 juta, berapa PPh 21 nya kalau ybs punya NPWP.
Klik di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=27921