Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Bayar Sendiri PPH Final
Bayar Sendiri PPH Final
Ada rumah dan tanah yang dijual, tapi pembeli tidak mau memotong Pajak PPh 4 ayat 2, ttg pengalihan hak atas tanah dan bangunan, bisakah kita bayarkan dan laporkan sendiri PPH tersebut..?
Tanggung jawab Penjual sehubungan pengalihan tsb adalah setor sendiri atas PPhTB Psl.4(2) tsb menggunakan SSP.
Tanggung jawab Pembeli sehubungan pengalihan tsb adalah setor sendiri atas BPHTB tsb menggunakan SSB.
Mengenai siapa yang menanggung pajak tsb, terserah kesepakatan antara Penjual dan Pembeli tsb.
Jadi tidak ada potong memotong dalam transaksi ini.
Mohon koreksinya..
Salamterima kasih untuk pencerahannya…..^_^
Salam….
Sependapat….
Khusus penglihan T/B…, tidak ada withholding tax
Viewing 1 - 5 of 5 replies