Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB atas tanah milik WPLN
PBB atas tanah milik WPLN
Rekan ortax…
jika ada warga negara asing yang memiliki tanah dan bangunan di Indonesia, apakah perhitungan PBB nya sama dengan perhitungan PBB untuk tanah dan bangunan milik WNI?
mohon penjelasannya- Originaly posted by ucia:
Rekan ortax…
jika ada warga negara asing yang memiliki tanah dan bangunan di Indonesia, apakah perhitungan PBB nya sama dengan perhitungan PBB untuk tanah dan bangunan milik WNI?
mohon penjelasannyaApa boleh?
Salam
klo emang boleh, sepertinya ga ada aturan pbb yg membedakan antara pemilik wni atau non-wni.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
klo emang boleh, sepertinya ga ada aturan pbb yg membedakan antara pemilik wni atau non-wni.
Sependapat…
Salam
jadi, WNA tidak boleh punya tanah atau bangunan di Indonesia?
kalau misalnya WNA punya usaha di negara asalnya dan di Indonesia, untuk memudahkan kegiatannya di Indonesia dia juga ingin punya rumah (tempat tinggal) di Indonesia, apakah hal tersebut tidak bisa?- Originaly posted by ucia:
jadi, WNA tidak boleh punya tanah atau bangunan di Indonesia?
Ya, karena status kewarganegaraannya masih WNA rekan..
(untuk memudahkan nya diurus dulu status kewarganegaraannya untuk jadi WNI)
Salam
terima kasih penjelasannya rekan….