Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB rumah tanpa IMB
PBB rumah tanpa IMB
Rekan ortax…
Kalau rumah didirikan tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), bagaimana pengenaan PBB nya?- Originaly posted by ucia:
Kalau rumah didirikan tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), bagaimana pengenaan PBB nya?
Saya pikir pengenaan PBB sebatas Objek Tanahnya saja
Salam
- Originaly posted by ucia:
Kalau rumah didirikan tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), bagaimana pengenaan PBB nya?
Hehehe… Kalau dalam tahap pembangunan, rumah belum selesai sudah pasti didatangi oleh petugas kecamatan…
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Hehehe… Kalau dalam tahap pembangunan, rumah belum selesai sudah pasti didatangi oleh petugas kecamatan..
y, mgkin jg…..tapi kenyataannya ada rumah yang didirikan tanpa mendapat IMB……
- Originaly posted by ucia:
Kalau rumah didirikan tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), bagaimana pengenaan PBB nya?
kalau ada bangunannya ya tetap dikenakan PBB atas tanah dan bangunan, walaupun tidak ada IMB-nya…
karena dasarnya pengenaannya bukan berdasarkan IMB….lha wong orang bangun rumah belum tentu ada IMB-nya….kecuali mungkin di kota besar. - Originaly posted by nusa:
kalau ada bangunannya ya tetap dikenakan PBB atas tanah dan bangunan, walaupun tidak ada IMB-nya…
karena dasarnya pengenaannya bukan berdasarkan IMB….lha wong orang bangun rumah belum tentu ada IMB-nya….kecuali mungkin di kota besar.tul sekali
Salam