Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Setoran PBB tidak diakui ole KPP Pratama
Setoran PBB tidak diakui ole KPP Pratama
Apa PBB perlu SPT juga ya?…..
Tolong Sobat ….. Ada keluhan dari warga tentang Pembayaran PBB. Warga tersebut rutin membayar PBB setiap tahun melalui Desa dan oleh desa sudah disetor ke Bank (ada bukti setor) tetapi ketika dia akan balik nama tanah tersebut, ditolak oleh KPP Pratama karena setoran tersebut tidak masuk (dalam data KPP Pratama) Bagaimana jalan keluarnya sobat…
Apakah ini terjadi karena Bank tidak merinci penerimaan PBB atau ada hal lain sehingga tidak teryera dalam data KPP Pratama ….TrimsSTTS nya ada nggak?
STTS = Surat Tanda Terima SetoranSalam
MASALAHNYA STTSNYA HILANG….
- Originaly posted by yudher:
MASALAHNYA STTSNYA HILANG….
Jika memang sudah dibayarkan ke bank oleh desa, tentu akan terbit STTS dan terrekam di KPP. Jika tidak terekam di KPP maka ada kemungkinan tidak terbayarkan oleh Bank/desa (beberapa bank persepsi ada yg bandel juga lho…). Cross chek ke bank tersebut.
Saran saya, untuk pembayaran PBB, lebih baik langsung ke Bank Persepsi yang kredibel dan minta tanda setor dan simpan. Jika alasannya STTS hilang, tentu harus ada bukti lain yang menyatakan STTS tsb memang hilang dan dokumen yang menyatakan bahwa dana PBB tsb telah benar disetor ke bank. Solusinya, minta konfirmasi ke bank penerima setoran
Disamping alasan hilang, ada 2 permasahan yg sering terjadi jika pembayaran PBB dilakukan melalui aparat desa.
1. uang PBB tersebut memang belum / tidak disetorkan aparat desa ke Bank Persepsi
2. uang PBB disetorkan secara gabungan. Maksunya pembayaran PBB atas beberapa NOP (nomor objek pajak) dilakukan dalam 1 surat setoran (SSP PBB).Solusinya:
1. Jika nomor 1 (belum /tidak disetor) oleh aparat desa, tentu harus meminta klarifikasi kepada aparat yang menerima pembayaran tsb, hal ini bisa merupakan penggelapan dana PBB.
2. Setoran beberapa NOP dilakukan dalam 1 lembar setoran PBB (SSP PBB) harus ada pernyataan / perincian dari aparat desa / kecamatan yang menyatakan bahwa NOP yang dimaksud telah termasuk dalam pembayaran SSP PPB (sebutkan rincian SSP PBB nya: tgl / tempat setor, nilai nominal).Bisa dimaklumi jika KPP menolak klaim telah membayar PBB tanpa ada data / dokumen yang meyakinkan tentang kebenaran pembayan tsb.
Jika alasannya STTS hilang, tentu harus ada bukti lain yang menyatakan STTS tsb memang hilang dan dokumen yang menyatakan bahwa dana PBB tsb telah benar disetor ke bank. Solusinya, minta konfirmasi ke bank penerima setoran
Disamping alasan hilang, ada 2 permasahan yg sering terjadi jika pembayaran PBB dilakukan melalui aparat desa.
1. uang PBB tersebut memang belum / tidak disetorkan aparat desa ke Bank Persepsi
2. uang PBB disetorkan secara gabungan. Maksunya pembayaran PBB atas beberapa NOP (nomor objek pajak) dilakukan dalam 1 surat setoran (SSP PBB).Solusinya:
1. Jika nomor 1 (belum /tidak disetor) oleh aparat desa, tentu harus meminta klarifikasi kepada aparat yang menerima pembayaran tsb, hal ini bisa merupakan penggelapan dana PBB.
2. Setoran beberapa NOP dilakukan dalam 1 lembar setoran PBB (SSP PBB) harus ada pernyataan / perincian dari aparat desa / kecamatan yang menyatakan bahwa NOP yang dimaksud telah termasuk dalam pembayaran SSP PPB (sebutkan rincian SSP PBB nya: tgl / tempat setor, nilai nominal).Bisa dimaklumi jika KPP menolak klaim telah membayar PBB tanpa ada data / dokumen yang meyakinkan tentang kebenaran pembayan tsb.