Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PPN
Jika sebuah perusahaan developer menjual sebuah rumah, namun pembayaran yang diterima dicicil oleh pembeli, dan di dalam kontrak jual-beli telah tercantum harga jual seluruhnya dari rumah tersebut, maka yang dilaporkan sebagai pendapatan dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan apakah harga jual rumah sepenuhnya atau hanya yg dicicil saja? mohon petunjuk rekan ortax sekalian. terima kasih.
soal ujian ya?
- Originaly posted by hendrioye:
soal ujian ya?
jangan boleh ngiri kalo ada rekan yang diterima di perusahaan developer karena dapat menjawab soal ini
hehehehe….
salam - Originaly posted by doddymoniaga:
Jika sebuah perusahaan developer menjual sebuah rumah, namun pembayaran yang diterima dicicil oleh pembeli, dan di dalam kontrak jual-beli telah tercantum harga jual seluruhnya dari rumah tersebut, maka yang dilaporkan sebagai pendapatan dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan apakah harga jual rumah sepenuhnya atau hanya yg dicicil saja? mohon petunjuk rekan ortax sekalian. terima kasih.
yang lapor ini pihak penjual atau pembeli ya?
untuk rumah tipe tertentu aja kan yang pake PPN? hanya jumlah yang dicicil saja pada masa (SPT PPN) dan tahun pajak (SPT PPh Badan) tsb.
CMIIW
Salam