Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PPN
Apakah saldo persediaan di neraca yang sebagian telah rusak dapat dibiayakan di laporan L/R? atau justru terhutang PPN jika mau dihapuskan persediaan yang rusak tersebut? terima kasih.
- Originaly posted by doddymoniaga:
Apakah saldo persediaan di neraca yang sebagian telah rusak dapat dibiayakan di laporan L/R?
bisa
Originaly posted by doddymoniaga:atau justru terhutang PPN jika mau dihapuskan persediaan yang rusak tersebut?
tidak, karena tidak ada penyerahan
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies