Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PPH jual beli gedung
PPH jual beli gedung
Rekan,
Mohon infonya, kalau jual beli gedung PPH nya siapa yang nanggung ya?
terima kasih.
- Originaly posted by poenyakoearie:
Mohon infonya, kalau jual beli gedung PPH nya siapa yang nanggung ya?
Pembeli menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) 5%.
Penjual menanggung Pajak Penghasilan atas Penjualan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar 5% juga. - Originaly posted by yuniffer:
Pembeli menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) 5%.
Penjual menanggung Pajak Penghasilan atas Penjualan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar 5% juga.mantaap…
Salam
- Originaly posted by hanif:
mantaap…
Mancing Mania kali…. hehehehe….
Terima kasih…
Salam
ada PPN jg ndak ya?
Viewing 1 - 7 of 7 replies