Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Beli Rumah tidak ada PBB nya
Beli Rumah tidak ada PBB nya
Mohon solusi dari rekan2.
Orang tua saya membeli rumah di sebuah perumahan kira2 16 tahun berjalan. Rumah kami juga sudah mempunyai sertifikat HGB. Selama tahun2 tersebut kami tidak pernah mendapatkan sppt PBB maupun tagihan PBBnya. Kami sudah berusaha menanyakan ke developer tentang PBB rumah kami tapi tidak pernah ada kabar kelanjutannya.
Yang mau saya tanyakan apakah bisa saya mengurus langsung ke kantor pajak ? Apa saja syarat yang dibutuhkan? Apakah PBB rumah saya termasuk terhutang + denda selama 16 tahun atau termasuk wajib pajak baru.
Bagaimana proses pengurusannya dan kira2 berapa biaya yang kami butuhkan ?
Terimakasih atas saran dan solusinya- Originaly posted by gatotkaca07:
Mohon solusi dari rekan2.
Orang tua saya membeli rumah di sebuah perumahan kira2 16 tahun berjalan. Rumah kami juga sudah mempunyai sertifikat HGB. Selama tahun2 tersebut kami tidak pernah mendapatkan sppt PBB maupun tagihan PBBnya. Kami sudah berusaha menanyakan ke developer tentang PBB rumah kami tapi tidak pernah ada kabar kelanjutannya.
Yang mau saya tanyakan apakah bisa saya mengurus langsung ke kantor pajak ? Apa saja syarat yang dibutuhkan? Apakah PBB rumah saya termasuk terhutang + denda selama 16 tahun atau termasuk wajib pajak baru.
Bagaimana proses pengurusannya dan kira2 berapa biaya yang kami butuhkan ?
Terimakasih atas saran dan solusinyacoba tanya ke kelurahan dulu.
Biasanya mereka yang mendata dan melaporkan keberadaan objek pajak.
cara lain adalah dengan mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan disampaikan ke kantor pajak.
Tidak dibayarnya PBB selama ini bukan salah anda. Sebab, kewajiban untuk membayar PBB baru ada setelah diterbitkan SPPT.Salam
seringkali properti yang kita beli dari developer belum dipecah atas petak-petak rumah kalo ini terjadi yang harus memecah adalah developer. Tapi kalo liat sudah 16 tahun masa sih belum dipecah PBBnya .
Terimakasih Sarannya. Yang jadi permasalahan baru, sekarang ada peningkatan status HGB menjadi SHM secara kolektif di perumahan kami sedangkan syarat yang dibutuhkan salah satunya bukti pembayaran PBB. Waduh jadi bingung ngurusnya….
- Originaly posted by hdjt:
Location : .
Joined : 02 Apr 2010.
Posts : 151.
05 Apr 2012 08:42 •seringkali properti yang kita beli dari developer belum dipecah atas petak-petak rumah kalo ini terjadi yang harus memecah adalah developer. Tapi kalo liat sudah 16 tahun masa sih belum dipecah PBBnya .
Sudah pak, sedangkan rumah yang belum ada PBB nya hanya beberapa saja sedang yang lain sudah keluar. Sertifikat juga sudah keluar atas nama orangtua saya. Herannya kok PBBnya ga ada ya..
lebih baik daftar baru.. sudah 16 tahun itu data sudah sangat lama.