Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › SPPT PBB tidak ada NJKP nya
SPPT PBB tidak ada NJKP nya
Rekan2
ini kasus di PBB untuk kota Medan, di SPPT tidak ada NJKP nya kenapa ya,
SPPT yg tercetak :
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB xxx
NJOPTKP ______________________ xxx
NJOP untuk perhitungan PBB ______ xxx (a)
PBB yg terhutang 0.2% x(a) _______ xxxpadahal kan seharusnya perhitungannya :
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB xxx
NJOPTKP ______________________ xxx
NJOP untuk perhitungan PBB ______ xxx (a)
NJKP 20%x (a) _________________ xxx (b)
PBB yg terhutang 0.5% x(b) _______ xxxpertanyaannya :
1. apakah benar perhitungan tsb ?
2. kalau salah ,mohon solusinya bagaimana ?terima kasih
Please help
silakan baca topik ini, http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=13094
…
terima kasih rekan, sangat membantu sekali
sama-sama
Semenjak PBB P2 di alihkan ke pemerintah daerah, maka perhitungannya beda pak,, tidak ada NJKP lagi,,, jadi dikenakan tarif tunggal langsung 0,2 dari NJOP sbagai perhitungan. tapi untuk P3 baik migas atupun Non migas ,, NJKP tetap ada karena memang yang dipindahkan ke daerah hanyalah sektor pedesaan dan perkotaan. Untuk saat ini yang sudah mengalihkan dan menerima pengalihan tersebut masih kota surabaya (seatu saya) namun tahun 2013 ini smuanya sudah wajib. lagi2 keterbatasan kemampuan SDM pak,,, ya dengan adanya pengalihan ini di harapkan pendapatan daerah dari sektor P2 makin melimpah lah,,,
TerimakasihDapatkah kita mengetahui/membedakan bahwa wajib pajak dalam SPPT adalah pemilik Hak atas tanah atau bukan?
- Originaly posted by hombing:
Dapatkah kita mengetahui/membedakan bahwa wajib pajak dalam SPPT adalah pemilik Hak atas tanah atau bukan?
tidak dapat, namun yang jelas subjek PBB prioritas pertama adalah pemilik hak, namun jika tidak diketahui pemiliknya maka pemanfaat/pengguna secara langsung bisa dikenakan sebagai penanggung pajak