Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB atas area Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – restorasi ekosistem
PBB atas area Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – restorasi ekosistem
Rekan2 yth,
Perusahaan kami mengelola sejumlah area di Jambi, dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – restorasi ekosistem.
Bagaimana perlakuan PBB nya? apakah seluruh area menjadi obyek yang harus dibayar PBB nya atau ada rujukan peraturan untuk jumlah area terhutangnya
Saya mencoba mencari baru mendapat NOMOR 748/KMK.04/1990 yg berisi pengurangan 50% tarif PBB saja
Terimakasih
semua area namun dengan penilaian khusus sektor P3 Perhutanan
Bisa dijelaskan maksudnya P3 Perhutanan, rekan?
- Originaly posted by kelvinadityo:
Bisa dijelaskan maksudnya P3 Perhutanan, rekan?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dibagi menjadi 5 sektor yaitu sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) dan P2( Perdesaan dan Perkotaan). Untuk PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) masih menjadi kewenangan Kantor Pajak. Sedangkan pelimpahan PBB untuk sektor P2 (Perdesaan dan Perkotaan) kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014. Jika melebihi batas waktu maka menyalahi aturan.
Untuk lebih jelasnya tentang penerapan sektor PBB Perhutanan silakan disimak SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 73/PJ.6/1999 TENTANG
TATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR KEHUTANANsalam
- Originaly posted by kelvinadityo:
apakah seluruh area menjadi obyek yang harus dibayar PBB nya
Untuk area yang tidak dikenakan PBB, rekan dapat mengacu ke pasall 3 ayat 1 huruf a atau c UU PBB berikut ini…
Pasal 3
(1)Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
1. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan.
2. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
3. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak;
4. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.Salam
Terimakasih rekan2, Saya coba baca rujukan yang diberikan
- Originaly posted by kelvinadityo:
Terimakasih rekan2, Saya coba baca rujukan yang diberikan
your welcome