Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB untuk perkebunan sawit
PBB untuk perkebunan sawit
KK semuanya mau tanya benarkah kalo PPB untuk sektor perkebunan mendapatkan potongan 50% atas PPBnya untuk 8 tahun sejak pembyran yang pertama??
kalo benar ada peraturan no berapa y???
Kita perlu masukin surat ke KPP ga?
tq- Originaly posted by dnamouse:
KK semuanya mau tanya benarkah kalo PPB untuk sektor perkebunan mendapatkan potongan 50% atas PPBnya untuk 8 tahun sejak pembyran yang pertama??
tidak ada rekan
Viewing 1 - 3 of 3 posts