Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • miko26

    Member
    28 May 2012 at 8:23 am
  • miko26

    Member
    28 May 2012 at 8:23 am

    ada perubahan undang2 atau peraturan2 yg barukah tentang pbb atau bphtb …kalau iya apa ya?

  • priadiar4

    Member
    28 May 2012 at 8:26 am

    cek di Perda masing-masing daerah bersangkutan, apakah Perda tentang PBB dan BPHTB telah diterapkan atau belum.

    salam

  • tegar

    Member
    28 May 2012 at 8:29 am
    Originaly posted by priadiar4:

    cek di Perda masing-masing daerah bersangkutan

    karena itu merupakan pajak daerah…
    CMIIW

  • HwangNam

    Member
    4 June 2012 at 5:38 pm

    Salam rekan Ortax, saya mao bertanya jatuh tempo pembayaran PBB 2011 tgl brp ya???

    Terima kasih atas jawabannya ^^

  • priadiar4

    Member
    4 June 2012 at 10:24 pm
    Originaly posted by HwangNam:

    Salam rekan Ortax, saya mao bertanya jatuh tempo pembayaran PBB 2011 tgl brp ya???

    UU PDRD

    Pasal 101

    (1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.

    Paling lama 6 bulan sejak diterima SPPT PPB

  • HwangNam

    Member
    5 June 2012 at 3:16 pm

    Terima kasih rekan atas jawabannya ^^

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 7:33 am
    Originaly posted by HwangNam:

    Terima kasih rekan atas jawabannya ^^

    ur welcome rekan ^_______^

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now