Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › pembelian tanah oleh anak berusia dibawah 20 tahun
pembelian tanah oleh anak berusia dibawah 20 tahun
dear rekan ortax
Bagaimana pengenaan BPHTB atas transaksi pembelian tanah oleh anak yang masih dibawah 20 tahun misalnya umurnya 16 tahun?? apakah juga dikenakan BPHTB atas transaksi tersebut dan anak tesebut tidak memiliki NPWPterima kasih
setahu saya pengenaan BPHTB tidak melihat umur bersangkutan maupun apakah ybs punya npwp atau tidak….
jadi ya sama aja dengan yang lainnya…- Originaly posted by nusa:
dear rekan ortax
Bagaimana pengenaan BPHTB atas transaksi pembelian tanah oleh anak yang masih dibawah 20 tahun misalnya umurnya 16 tahun?? apakah juga dikenakan BPHTB atas transaksi tersebut dan anak tesebut tidak memiliki NPWPkok bisa mengadakan perjanjian jual beli??
kalo umurnya masih dibawah 21 tahun artinya belum cakap hukum. jadi klo melakukan perjanjian (disini perjanjian jual beli tanah), maka perjanjiannya tidak sah.
tapi kenyataannya banyak juga saya liat klo sertifikat-sertifikat tanah dimiliki oleh anak-anak yang masih belum dewasa. koq bisa? trus itung2an pajaknya bagaimana y?
- Originaly posted by ririsahyda:
tapi kenyataannya banyak juga saya liat klo sertifikat-sertifikat tanah dimiliki oleh anak-anak yang masih belum dewasa. koq bisa?
tanya kenapaa…????
Originaly posted by ririsahyda:trus itung2an pajaknya bagaimana y?
melalui perwalian dalam hal ini atas nama orang tua