Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB (jual beli tanah)
PBB (jual beli tanah)
Salam Rekan-rekan Ortax…
Seandainya ada 2pihak yang terlibat dalam jual beli tanah, dan pihak si pembeli sudah mendapatkan akte atas tanah yang dibelinya. Tapi setelah 5 tahun dimiliki,, PBB masih atas nama pemilik pertama (pihak yang menjual tanah).
Yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah caranya agar di PBB tercantum nama si pembeli tanah??. Terimakasih
- Originaly posted by Irazoel:
Yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah caranya agar di PBB tercantum nama si pembeli tanah??. Terimakasih
ajukan balik nama PBB
- Originaly posted by Irazoel:
si pembeli sudah mendapatkan akte atas tanah yang dibelinya.
Originaly posted by Irazoel:aranya agar di PBB tercantum nama si pembeli tanah
adalah dengan melakukan Balik Nama Dokumen / Akte tanah tersebut… maka PBB pun akan dipungut berdasarkan nama pada akte tanah tersebut
salam
kenapa akte tanah masih ada nama pemilik yang menjual tanahnya karena jual beli tanah kemungkinan dilakukan tanpa perantara atau tidak menggunakan jasa PPAT karena:
Yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu.
maka perlu diajukan balik nama oleh si pembeli…- Originaly posted by Irazoel:
bagaimanakah caranya agar di PBB tercantum nama si pembeli tanah
lakukan balik nama dokumen akte tanah tersebut, sependapat dengan rekan baitabara
Originaly posted by baitabara:Yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu.maka perlu diajukan balik nama oleh si pembeli…
Setelah balik nama atas akte tanah maka dapat diajukan balik nama atas PBB yang kepengurusannya di Kantor Pelayanan Pajak
- Originaly posted by ry13:
Setelah balik nama atas akte tanah maka dapat diajukan balik nama atas PBB yang kepengurusannya di Kantor Pelayanan Pajak
Rekan ry13,
jadi tahapnya harus balik nama akte tanah dahulu yah baru kemudian PBB nya ? kira2 proses itu brp lama ? trims.. Terima kasih rekan-rekan ortax.. Tapi seperti pertanyaan rekan Fredy0819, kira2 butuh berapa lama y proses balik nama itu??
Salam
- Originaly posted by Fredy0819:
jadi tahapnya harus balik nama akte tanah dahulu yah baru kemudian PBB nya ?
benar
Originaly posted by Fredy0819:kira2 proses itu brp lama ?
Batas Waktu Penyelesaian :
1. 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan)
2. 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan)Namun karena sebagian aturan PBB telah diambil alih Pemda, coba tanya dispenda daerah masing-masing
Benar rekan Fredy0819, seperti yang dijelaskan rekan priadiar4
Originaly posted by priadiar4:Batas Waktu Penyelesaian :1. 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan)2. 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan)Namun karena sebagian aturan PBB telah diambil alih Pemda, coba tanya dispenda daerah masing-masing
Terima lasih bnyak Rekan..