Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Kapan batas waktu penyetoran PBB untuk menghindari denda
Kapan batas waktu penyetoran PBB untuk menghindari denda
Rekan, mohon bimbingannya sesuai subject.
Thanks
liat di SPPT nya..ada batas waktu penyetoran disitu…
- Originaly posted by concatenate:
Rekan, mohon bimbingannya sesuai subject.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB harus dilunasi selambat-lambatnya enam (6) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB oleh Wajib Pajak. silahkan refer ke Pasal 2 angka a PEr DJP Nomor 38 2011.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=14878&hlm=1
Nah ini yang bikin ragu.
Aturan menyebutkan 6 bulan, tanggal jatuh tempo yang tercetak di SPPT lebih dari 6 bulan…
Jadi yang dipatokin yang mana ya, lol..aturannya sih 6 bulan tapi argo jalannya sejak batas waktu pembayaran….. kalo mau repot sih bisa minta pengurangan sanksi…..
- Originaly posted by evan212:
kalo mau repot sih bisa minta pengurangan sanksi…..
ane pernah tuh repot2 minta pengurangan sangsi telat bayar gr2 kelupaan…, hasilnya gagal rekan 🙁
- Originaly posted by concatenate:
Aturan menyebutkan 6 bulan, tanggal jatuh tempo yang tercetak di SPPT lebih dari 6 bulan…
SPPT Diterima langsung dari siapa, biasanya dapat dari kelurahan melalui RT/RW. Usul saya dibayar segera saat kita menerima SPPT tidak menunggu hingga jatuh tempo. Dalam hal menerima SPPT PBB, dibuatkan tanda terima SPPT tersebut sehingga apabila dikenakan sanksi terlambat setor bisa gunakan surat tersbut. Saran saya, per bulan maret/April lebih baik minta sendiri SPPT ke Kelurahan/Kantor Pajak/Dispenda yang mencetak SPPT.
- Originaly posted by nagatomo:
ane pernah tuh repot2 minta pengurangan sangsi telat bayar gr2 kelupaan…, hasilnya gagal rekan 🙁
maksudnya minta pengurangan/pembatalan sanksi pake aturan yg 6 bulan kalo kita nerimanya < 6 bulan sebelum jatuh tempo…. tapi kalo gara2 kelupaan itu salah sendiri om…..
- Originaly posted by yuniffer:
yuniffer
Jadi maksud bapak, tetap sesuai aturan saja ya. lol
oke thanks alot.. - Originaly posted by concatenate:
Rekan, mohon bimbingannya sesuai subject.
Thanks
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan PenagihanPasal 101
(1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
setelah bayar, dilaporkan kemana? atau tidak perlu dilapor?
- Originaly posted by angelinaoca:
setelah bayar, dilaporkan kemana? atau tidak perlu dilapor?
tidak perlu, bukti pembayarannya disimpan baik baik