• SPOP PBB

  • satriyaj

    Member
    18 September 2012 at 6:21 pm
  • satriyaj

    Member
    18 September 2012 at 6:21 pm

    Teman-teman, apa tiap tahun saya perlu mengisi SPOP? Atau hanya jika ada perubahan pada obyek pajak??? Karena saya tetap mendapatkan SPPT walau tidak pernah mengisi SPOP

  • priadiar4

    Member
    18 September 2012 at 6:22 pm
    Originaly posted by satriyaj:

    Teman-teman, apa tiap tahun saya perlu mengisi SPOP?

    tidak

    Originaly posted by satriyaj:

    Atau hanya jika ada perubahan pada obyek pajak???

    mendaftar dan perubahannya

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    19 September 2012 at 9:10 am

    tergantung PBB apa yang kita mao laporkan… misal sektor perkebunan, setiap tahun kita harus mengisi SPOP.

  • priadiar4

    Member
    24 September 2012 at 3:18 pm
    Originaly posted by 10291029:

    tergantung PBB apa yang kita mao laporkan… misal sektor perkebunan, setiap tahun kita harus mengisi SPOP.

    untuk sektor P3 tiap tahun namun untuk sektor P2 tidak..

  • Budianto

    Member
    24 September 2012 at 3:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    untuk sektor P3 tiap tahun namun untuk sektor P2 tidak..

    P3 = Pertambangan, Perhutanan & Pertanian ?
    P2 = Pedesaan & Perkotaan ?
    apa betul begitu rekan Priadiar4…
    salam.

  • priadiar4

    Member
    24 September 2012 at 4:56 pm
    Originaly posted by budianto:

    apa betul begitu rekan Priadiar4…

    PBB yang dialihkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota hanya PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2), sementara PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi Pajak Pusat.

    http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-pbb-dalam- uu-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah

  • heppy

    Member
    3 November 2012 at 2:58 pm

    menurut saya :

    Berdasarkan UU PBB
    Pasal 1
    Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
    ….
    4. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini

    Pasal 8

    (2) Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari.

    menurut saya wajib pajak wajib mengisi SPOP dalam hal mendaftarkan diri atau terdapat perubahan atas data subyek atau obyeknya.

  • Hanif

    Member
    3 November 2012 at 8:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    untuk sektor P3 tiap tahun namun untuk sektor P2 tidak..

    Ada rujukannya?

    Salam

  • heppy

    Member
    4 November 2012 at 4:17 pm

    Rekan hanif,

    Originaly posted by priadiar4:
    untuk sektor P3 tiap tahun namun untuk sektor P2 tidak..

    Ada rujukannya?

    Setahu saya semua sektor wajib menyampaikan SPOP per tahun. Namun mengingat sektor P2 jumlah wajib pajaknya sangat banyak maka tidak terpantau satu persatu. Sementara hanya dapat mengandalkan kesadaran masing-masing wajib pajak dan keaktifan pemerintah daerah.
    Sedangkan sektor P3 jumlah wajib pajaknya tidak terlalu banyak sehingga masih bisa terawasi.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now