Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak Jual Beli Rumah
Pajak Jual Beli Rumah
Halo semua taxer, saya minta tolong nih ttg Jual-Beli rumah, Begini ceritanya:
Ibu saya mau beli rumah tapi salah satu persyaratan di notarisnya ibu saya harus melampirkan NPWP, sedangkan ibu saya tidak punya NPWP dan pada saat mau buat NPWP ditolak oleh Kantor Pajak Karena Ibu saya sudah masuk usia tidak produktif, bukan pensiunan(usianya 60 tahun), jadinya gimana ya cara ngatasinnya??!.
Thx.
- Originaly posted by bibih:
Ibu saya mau beli rumah tapi salah satu persyaratan di notarisnya ibu saya harus melampirkan NPWP, sedangkan ibu saya tidak punya NPWP dan pada saat mau buat NPWP ditolak oleh Kantor Pajak Karena Ibu saya sudah masuk usia tidak produktif, bukan pensiunan(usianya 60 tahun), jadinya gimana ya cara ngatasinnya??!.
harga rumah berapa??
oh ya sorry!!, harga rumahnya 170 jt, rekan priadiar4.
oh ya ada tambahan ceritanya lagi nih rekan PRIADIAR4, waktu lagi urus di kantor notaris, kata orang notarisnya kalau tidak ada NPWP maka tidak bisa di proses lebih lanjut beli rumahnya. koq gitu yahh??!!
- Originaly posted by bibih:
ditolak oleh Kantor Pajak Karena Ibu saya sudah masuk usia tidak produktif,
kok mereka tau ya????
Berarti tambah lagi syarat untuk bikin NPWP, yaitu, usia produktif
he he heSalam
- Originaly posted by bibih:
oh ya ada tambahan ceritanya lagi nih rekan PRIADIAR4, waktu lagi urus di kantor notaris, kata orang notarisnya kalau tidak ada NPWP maka tidak bisa di proses lebih lanjut beli rumahnya. koq gitu yahh??!!
NPWP sebagai syarat untuk pembayaran PPh Pengalihan rumah tersebut rekan bibih. seudah diberitahu belum latar belakang rekan membuat KTP ?? bilang ke KPP tentang ini, nanti setelah rekan membuat NPWP, transaksi sudah selesai, ajukan penghapusan NPWP atau pengajuan WP NE.
- Originaly posted by bibih:
Ibu saya mau beli rumah tapi salah satu persyaratan di notarisnya ibu saya harus melampirkan NPWP
Maaf, seingat saya aturan perpajakan tidak ada membatasi hal ini. Apakah bisa dikonfirmasi ke notaris, apa ini aturan perpajakan atau BPN atau Pemda??
- Originaly posted by priadiar4:
NPWP sebagai syarat untuk pembayaran PPh Pengalihan rumah tersebut rekan bibih. seudah diberitahu belum latar belakang rekan membuat KTP ?? bilang ke KPP tentang ini, nanti setelah rekan membuat NPWP, transaksi sudah selesai, ajukan penghapusan NPWP atau pengajuan WP NE.
ooh iya ya, posisi ibu ini sebagai pembeli, bukan penjual, maka pembelian tersebut dikenakan BPHTB. dan benar apak kara rekan
Originaly posted by MrAndri:pakah bisa dikonfirmasi ke notaris, apa ini aturan perpajakan atau BPN atau Pemda??
oh iya rekan priadiar4, notarisnya sudah mengatasi masalahnya, pakai NPWP anak untuk bayar pajak Pembeli itu bisa. Terimakasih atas bantuan rekan priadiar4.
- Originaly posted by bibih:
oh iya rekan priadiar4, notarisnya sudah mengatasi masalahnya, pakai NPWP anak untuk bayar pajak Pembeli itu bisa.
ooh begitu, alternatif nih..