Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Kepada Yth,
Pakar PajakMohon pencerahannya tentang beberapa hal sbb:
1. Pada th 2005 PT B melakukan PPJB (belum dilakakukan AJB) dengan PT
A atas Penjualan Rumah Susun, dan sudah dibayar Lunas pada tahun
2006-2007, apakah saat PPJB ini terutahng PPN?
2. PT A menyerahkan Rumah Susun tersebut kepada MR X pada tahun 2008
dan sdh dibayar lunas ditahun yang sama ke PT A, tetapi MR X tersebut
melakukan AJB dengan PT B, apakah ada kewajiban perpajakan di PT A,
dan apa saja?
3. Bagaimana sebaiknya PT A memperlakukan transaksi tersebut diatas
dari sisi perpajakan yang sesuai?Demikian disampaikan
HK
HSharga jual dan luas bangunan berapa??
point 1 Rp. 3M
point 2 Rp. 4MMohon dapat diberikan pencerahannya
- Originaly posted by hendrosusilo21:
1. Pada th 2005 PT B melakukan PPJB (belum dilakakukan AJB) dengan PT
A atas Penjualan Rumah Susun, dan sudah dibayar Lunas pada tahun
2006-2007, apakah saat PPJB ini terutahng PPN?benar
Originaly posted by hendrosusilo21:2. PT A menyerahkan Rumah Susun tersebut kepada MR X pada tahun 2008
dan sdh dibayar lunas ditahun yang sama ke PT A, tetapi MR X tersebut
melakukan AJB dengan PT B, apakah ada kewajiban perpajakan di PT A,
dan apa saja?PT A PPh Pengalihan, Mr X BPHTB
tanggungan PT. A hanya pajak penghasilan saja bung hendro seperti yang disampaikan bung priadiar4 itu…..
kalau u AJB itu berarti pengalihan ganti nama di Sertifikat kali ya, maka itu masuk ke area BPHTB alias pajak yang ditanggung si pembeli dan sipenjual…sebenarnya yang lebih perlu diketahui berangkali adalah pajaknya yang nanggung untuk pajak penjualannya apakah si A atau si B, kalau pajak pembelinya tentunya sudah pastid ari mr. x…..
Kalau menurut saya sih, kalau dalam hal ini yang menanggung pajak penjualnya adalah PT. B sebagai nama yang tertera di dokumen. Namun praktek umumnya di lapangan yang nanggung dalam hal ini adalah PT.A biar ngak ribettttttttttt kali ya heheheheheee….
Mohon pencerahan dr rekan2
Pribadi A membeli sebidang tanah dari pribadi B dengan melakukan AJB.
pertanyaannya
1. AJB dibuat berapa rangkap?
2. Si A selaku pembeli menerima AJB yang berisi materai yg di tanda tangani si B Disahkan Notaris atau Camat setempat atau yang bermaterai ditandatangani notaris pembuat akta atau setempat?- Originaly posted by hendrosusilo21:
3. Bagaimana sebaiknya PT A memperlakukan transaksi tersebut diatas
dari sisi perpajakan yang sesuai?Menuntaskan transaksi di tahun 2005 dengan PT B … dikarenakan ada transaksi jual beli yang terutang PPh Atas pengalihan Rusun dan BPHTB atas perolehan Rusun tersebut….
Oh iya, PT A bertindak sebagai pembeli atau penjual rusun tersebut rekan hendrosusilo21?
Salam
- Originaly posted by jms13:
1. AJB dibuat berapa rangkap?
biasanya rangkap 2, apa kata notaris..
Originaly posted by jms13:2. Si A selaku pembeli menerima AJB yang berisi materai yg di tanda tangani si B Disahkan Notaris atau Camat setempat atau yang bermaterai ditandatangani notaris pembuat akta atau setempat?
baiknya notaris..
Dear All
PT A ppjb ("membeli") dari PT B (PT A sdh melunasinya dikenakan PPN oleh PT B), kemudian PT A ppjb dengan Mr x, tetapi Mr X AJB dengan PT B, Mr X melakukan pembayaran ke PT A (apakah terutang PPN??) untuk kewajiban PPh, dan Bphtb sudah dilaksanakan semua oleh masing2 pihak, jika memang terutang PPN apakah bisa diakui sebagai reimbustment atau apakah ada solusi yang lainnya?
regards
hendro- Originaly posted by hendrosusilo21:
Mr X AJB dengan PT B, Mr X melakukan pembayaran ke PT A (apakah terutang PPN??)
Khok AJB dengan PT B pembayarannya ke PT A?? Kenapa bisa begitu rekan?..
Salam