Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB Bahan Tambang Galian C
PBB Bahan Tambang Galian C
Dear Rekan,
Mohon masukannya mengenai PBB atas bahan tambang Galian C. Perusahaan kami merupakan KP dan memiliki lahan untuk penambangan batubara di daerah kalimantan.
Perusahaan kami berdiri 2005, namun pada 2012 ini kami mendapat surat dari KPP disana untuk memenuhi kewajiban untuk PBB atas galian c.
Pertanyaan kami, mengapa baru sekarang KPP kejar hal ini, dimana tahun 2012 ini sebagian besar KP mengalami kerugian komersial secara massal. Dan KPP mengirim himbauan disertai sangsi.
Sebagai tambahan,KP kami sama sekali belum berproduksi.
Demikian rekan.
salam,
BN
- Originaly posted by boyn154:
mengapa baru sekarang KPP kejar hal ini
Mungkin baru ketahuan, hehehe
Originaly posted by boyn154:KP kami sama sekali belum berproduksi.
Kalo belum produksi artinya sama aja kan, biar diterbitkan mulai 2005, tetap aja secara finasial belum ada penjualan.
Originaly posted by boyn154:Dan KPP mengirim himbauan disertai sangsi.
Sudah terbit SPPT-nya belum ?
- Originaly posted by boyn154:
Perusahaan kami berdiri 2005, namun pada 2012 ini kami mendapat surat dari KPP disana untuk memenuhi kewajiban untuk PBB atas galian c.
selama ini tidak dikenakan PBB ??
Rekan Priar,
yap selama ini tidak dikenakan PBB namun begitu komoditas batubara sedang disorot maka Fiskus mulai bidik dari segala sisi.
Rekan W2nz1976,
Sama seperti jawaban saya ke rekan Priar dan SPPT juga belum diterbitkan. Malah terbit surat paksa disertai bunga 25%.- Originaly posted by boyn154:
Sama seperti jawaban saya ke rekan Priar dan SPPT juga belum diterbitkan. Malah terbit surat paksa disertai bunga 25%.
wajar saja, sudah memenuhi syarat namun kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan. btw jika mau ajukan saja pengurangan PBB
trims rekan,,
salam.
kalo ga salah di tahun 2012 ini, program "ekstensifikasi" dirjen pajak yah salah satunya mengejar perusahaan pertambangan ini..hehe
sekedar menambahkan rekan…
seharusnya saat diperoleh ijin kuasa pertambangan wajib pajak segera mendaftarkan objek pajaknya ke kpp mengingat saat itu berarti telah memenuhi klausul kewajiban pbb yaitu memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat dari bumi/bangunan.
Demikian rekan semoga dapat membantu