Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB
Dear ORTAX,
Klo ada formulir SPOP kehutanan terbaru, boleh bagi ke saya ya
Didalam SPOP Kehutanan Lampiran IIa terdapat Areal Tidak Produktif, apakah Areal yg tdk dikenakan PBB dan Areal yg dikuasai pihak ke III termasuk didalamnya ?klo tidak, jadi masuk kelompok areal yg mana ya ?
Mohon Pencerahannya,
Thanks B4
- Originaly posted by eko123:
Klo ada formulir SPOP kehutanan terbaru, boleh bagi ke saya ya
lihat di lampiran PER 36/2011
Originaly posted by eko123:Didalam SPOP Kehutanan Lampiran IIa terdapat Areal Tidak Produktif, apakah Areal yg tdk dikenakan PBB dan Areal yg dikuasai pihak ke III termasuk didalamnya ?
Originaly posted by eko123:apakah Areal yg tdk dikenakan PBB
ini dan
Originaly posted by eko123:Areal yg dikuasai pihak ke III termasuk didalamnya ?
ini maksudnya??
yg menjadi bahan pertanyaan adalah :
1. SE-73/PJ.6/1999
Areal hutan tidak dikenakan PBB yaitu adalah: Hutan Lindung, Hutan suaka alam, hutan Wisata, Taman Nasional dan Tanah pengembalaan yg dikuasai oleh desa
Areal yg digunakan oleh pihak ke III adalah area hutan yg digunakan oleh pihak lain dengan pembuktian yg sah
2. PER-36/PJ/2011
Areal lainnya adalah areal selain areal produktif, areal belum produktif dan areal emplasemen
3. SE-89/PJ/2011
Areal Tidak produktif, yaitu areal hutan yg tdk ada tegakannya. seperti area rawa, payau, waduk/danau, atau yg digunakan pihak ke III secara tdk sahyg saya kurang jelas :
di dalam SPOP kehutanan PER 36/PJ/2011 bumi terdiri dari :
Areal produktif, areal belum produktif, areal emplasemen dan areal lainnya.
yg jadi pertanyaannya :
Areal hutan tidak dikenakan PBB & Areal yg digunakan oleh pihak ke III ( SE-73/PJ.6/1999 ) masuk dalam areal mana ya?Thanks b4 atas pencerahannya
- Originaly posted by eko123:
Areal hutan tidak dikenakan PBB & Areal yg digunakan oleh pihak ke III ( SE-73/PJ.6/1999 ) masuk dalam areal mana ya?
Areal Lainnya adalah areal selain Areal Produktif, Areal Belum Produktif, dan Areal Emplasemen.
menurut KPPBB
Didalam petunjuk pengisian SPOP sektor kehutanan ( hutan tanaman )
" Dlm hal terdapat perbedaan antara jumlah luas yg diusahakan dgn Luas area sesuai dgn izin yg diberikan, WP harus memberikan keterangan dalam lembar terpisah disertai dengan dokumen pendukung. "Areal hutan tidak dikenakan PBB & Areal yg digunakan oleh pihak ke III, bukan merupakan areal lainnya tetapi masuk didalam kriteria selain luas yg diusahakan
Mohon pencerahannya
Tks b4
saya sudah memiliki rumah dengan kredit selama 10 tahun berlokasi di Perumahan Griya Suradita Indah, Cisauk, Tangerang, dimulai sejak tahun 1999. tapi saya bingung untuk membayar PBB tahun 2012 ini karena apa yang tertulis dalam surat PBB tsb tidak ada yang bisa, mulai dari ATM, teller bank, ataupun bank yang ditunjuk yaitu BRI Unit Legok (sedang offline dan tak tahu kapan online nya) sedangkan bsk adalah batas akhir pembayaran (30 Nov 2012).
Mohon dibantu, terimkasih.
- Originaly posted by nugy:
saya sudah memiliki rumah dengan kredit selama 10 tahun berlokasi di Perumahan Griya Suradita Indah, Cisauk, Tangerang, dimulai sejak tahun 1999. tapi saya bingung untuk membayar PBB tahun 2012 ini karena apa yang tertulis dalam surat PBB tsb tidak ada yang bisa, mulai dari ATM, teller bank, ataupun bank yang ditunjuk yaitu BRI Unit Legok (sedang offline dan tak tahu kapan online nya) sedangkan bsk adalah batas akhir pembayaran (30 Nov 2012).
coba bayar ke bank daerah yang ditunjuk rekan. mungkin ada kerjasama