Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB Belum Bayar
Rekan ortax bagi inpormasinya ya
ada tanah kira2 5 ha. namun sipemilik belum membayar PBB atas tanah tersebut sudah lama, kemudian si pemilik menjual tanah tersebut dengan cara dibagi-bagi tidak secara keseluruhannya, dijual kepada si A 100 m, kepada si B, 200 m dan kepada si C 50m. yang mau saya tanyakan ..:
1. bagaimana proses pembayaran atas terlambatnya PBB tersebut ..?
2. bagaimana Si A,B,C apakah mereka juga dikenakan PBB yang terlambat tersebut ataukah mereka cukup membayar PBB dg uk. tanah masing2 ..?mohon kiranya bantuan teman-teman ortax smua
terimakasih- Originaly posted by cikris:
1. bagaimana proses pembayaran atas terlambatnya PBB tersebut ..?
bisa ditagih PBBnya selama 5 tahun kebelakang
Originaly posted by cikris:2. bagaimana Si A,B,C apakah mereka juga dikenakan PBB yang terlambat tersebut ataukah mereka cukup membayar PBB dg uk. tanah masing2 ..?
harusnya si pemilik yang membayar, namun jika surat perjanjian jual beli berkata lain, terpaksa…
- Originaly posted by priadiar4:
harusnya si pemilik yang membayar, namun jika surat perjanjian jual beli berkata lain, terpaksa..
apakah PBB juga bersipat memaksa seperti layaknya PLN, klw listrik kan jika blm bayar maka dikeluarkan surat pemberitahuan pemutusan sementara dg jangka waktu dan jika belum bayar juga maka akan dilakukan pemutusan.
nah apakah PBB juga sama, jika tidak bayar2 maka akan menerbitan surat dengan jangka waktu kemudian jika blm bayar jg apakah ada sistim penyitaan..terimkasih rekan
- Originaly posted by cikris:
nah apakah PBB juga sama, jika tidak bayar2 maka akan menerbitan surat dengan jangka waktu kemudian jika blm bayar jg apakah ada sistim penyitaan..
bisa rekan, ditambah lagi akan sulit dilakukan perpindahan hak kepemilikan dari pemilik ke A B C jika PBB tidak dilunasi karena salah satu syaratnya PBB mesti dilunasi..
- Originaly posted by priadiar4:
bisa rekan
ok terimakasih rekan priadiar4