Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Perhitungan Sanksi PBB, Silap Bayar PBB, Permohonan pengurangan sanksi PBB
Perhitungan Sanksi PBB, Silap Bayar PBB, Permohonan pengurangan sanksi PBB
Rekan2 Ortax yth,
Mohon informasi dan bantuannya.
Ibu saya (ibu rumah tangga), melalui adik saya di informasikan oleh RT setempat (Bandung) bahwa ada PBB tahun 2005 atau 2007 yang belum di bayar. Saat ini Ibu saya tinggal dengan saya di Jakarta. Jadi Ibu saya sampai sekarang belum menerima surat tagihan/keterangan apa-apa tentang PBB tahun 2005 atau 2007 tersebut.
Yang saya ingin tanyakan:
1. Bagaimana perhitungan sanksi PBB?
2. Ibu saya merasa tidak pernah menerima slip tagihan tahun 2005 atau 2007, kemungkinan tahun tersebut sedang tinggal dengan nenek saya di rumah lain.
Dalam kasus ini, apakah bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi?
3. Jika bisa, bagaimana caranya?
– Jika isi formulir, pakai formulir apa dan ambil di mana?
– Dokumen apa saja yang perlu dilampirkan?
– Ke mana/bagaimana menyerahkan dokumen tersebut? (kirim via pos, atau harus serahkan langsung?)Terima kasih.
Kurniawan- Originaly posted by kurni4w4n:
1. Bagaimana perhitungan sanksi PBB?
kok masih bisa ditagih ???
Originaly posted by kurni4w4n:2. Ibu saya merasa tidak pernah menerima slip tagihan tahun 2005 atau 2007, kemungkinan tahun tersebut sedang tinggal dengan nenek saya di rumah lain.
Dalam kasus ini, apakah bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi?dapat tanda terima SPPT tidak rekan?
- Originaly posted by kurni4w4n:
Bagaimana perhitungan sanksi PBB?
kalau perhitungan sanksi PBB 25% dari pokok pajak.
Bayarnya, nanti klau dah terbit SKP.Originaly posted by priadiar4:dapat tanda terima SPPT tidak rekan?
PBB kan dibayar berdasarkan SPPT, kalau belum terima ya gimana mo byar, gak tau pajak terutangnya berapa.
Emang pada saat itu, yang "menghuni" rumahnya siapa? Soalnya, kewajiban PBB tidak selalu pada pemilik, tapi kadang kala ada pada penyewa, tergantung "yang menikmati (mendapat kenikmatan) atas rumah" tersebut.
- Originaly posted by fitry:
kalau perhitungan sanksi PBB 25% dari pokok pajak.
Bayarnya, nanti klau dah terbit SKP.kok 25% ?? inikan sanksi sanksi terkait SPOP
Rekans,
Awal Desember, tiba-tiba RT setempat meminta bukti pembayaran PBB untuk bbrp tahun yang lalu (2005, 2007, 2008, 2009, 2011, dan lupa tahun berapa lagi) pada adik saya. Saat itu adik saya tidak tahu di mana bukti pembayarannya. Kemudian adik saya menanyakan pada Ibu saya (Ibu saya pada awal Desember sudah tinggal dengan saya di Jakarta).
Ketika adik saya mengecek dokumen pembayaran, dia tidak dapat menemukan bukti pembayaran tahun 2005. Sehingga Ibu saya berpikir mungkin memang belum bayar, saat itu mungkin sedang tinggal di rumah nenek saya, dan rumah itu kosong.Hari ini Ibu saya baru sempat kembali ke Bandung, dan akan menemui RT setempat.
Entah apakah akan menerima SPPT atau apa, atau sekedar pemberitahuan lisan atau bagaimana, saya masih belum tahu.Apakah memang sistem perpajakan Indonesia demikian buruknya, sehingga bisa terselip seperti ini? (tahun 2005 belum bayar, tapi tahun-tahun selanjutnya sudah bayar, dan tiba-tiba di cek balik)?
Terima kasih.
Kurniawan- Originaly posted by Kurni4w4n:
Apakah memang sistem perpajakan Indonesia demikian buruknya, sehingga bisa terselip seperti ini? (tahun 2005 belum bayar, tapi tahun-tahun selanjutnya sudah bayar, dan tiba-tiba di cek balik)?
coba cek di data KPP Pratama Tempat Terdaftar atau jika sudah dialihkan (setahuku jakarta belum) dicek ke dispenda setempat.. Jika sudah dicetak data pembayarannya
untuk pbb memang agak beda dengan pph atau ppn, krn pbb itu sifatnya official assesment. jadi kantor pajak yg menantukan besarnya pbb dan mengantarkan ke setiap desa spptnya, agar setiap pengurus desa membagikan spptnya.
dalam hal memang belum bayar yg tahun 2005 ya bisa cetak ulang spptnya ke kantor pajak…..dalam hal pengurusan pbb belum pindah ke pemda, kalau sudah pindah pemda ya ditanyakan ke dispendanya.
kalau pengurusan pbb sudah pindah pemda semoga dapat pemutihan….heheheh
iya, mending langsung ke dinas pajak setempat aja, kadang2 pak rete kan kurang paham jg. klo sanksi mah standar 2% per bulan, klo denda 25% itu klo PBBnya blm terdaftar, dan itu jg klo dikluarin SKP bukan SPPT.
- Originaly posted by yukyakyudhz:
iya, mending langsung ke dinas pajak setempat aja, kadang2 pak rete kan kurang paham jg. klo sanksi mah standar 2% per bulan, klo denda 25% itu klo PBBnya blm terdaftar, dan itu jg klo dikluarin SKP bukan SPPT.
25% bukannnya apabila SPOP tidak disampaikan sesuai batas waktu tah?
kalau SPOP itu disampaikan terakhir kapan?
- Originaly posted by ming:
kalau SPOP itu disampaikan terakhir kapan?
Pasal 83 UU PDRD
(1) Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP.
(2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta
ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek
pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek
Pajak. Kalau jatuh tempo pembayaran SPPT?
- Originaly posted by ming:
Kalau jatuh tempo pembayaran SPPT?
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan PenagihanPasal 101
(1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.